Aturan dasar THR
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja yang sudah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus. Dasar aturannya adalah Permenaker No. 6 Tahun 2016. THR harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Rumus THR
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR = 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan: THR = masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah.
Contoh: gaji Rp 5.000.000 dan masa kerja 8 bulan. THR = 8 ÷ 12 × 5.000.000 = Rp 3.333.333.
Upah yang dihitung
Upah satu bulan terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Jika upah dibayar harian, perhitungan memakai rata-rata upah 12 bulan terakhir (atau rata-rata selama masa kerja bila kurang dari 12 bulan). Pekerja dengan perjanjian kerja yang mengatur THR lebih besar berhak atas nilai yang lebih besar.
Pajak atas THR
THR termasuk penghasilan yang dikenai PPh 21, jadi jumlah yang diterima bisa lebih kecil dari angka di sini. Hitung estimasinya di kalkulator PPh 21.
Contoh perhitungan
Gaji Rp 5.000.000 dan masa kerja 8 bulan: THR = 8 ÷ 12 × 5.000.000 = Rp 3.333.333. Bila masa kerja sudah 14 bulan, THR = 1 × 5.000.000 = Rp 5.000.000.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah karyawan kontrak dapat THR?
Ya. Pekerja PKWT maupun PKWTT berhak atas THR bila masa kerjanya minimal 1 bulan terus-menerus.
Kapan THR harus dibayar?
Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Bagaimana jika hubungan kerja berakhir sebelum hari raya?
Pekerja yang hubungan kerjanya berakhir terhitung 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR.