Cara hitung PPh 21 karyawan
Kalkulator ini memakai metode penghasilan setahun. Penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun/JHT/JP, dan PTKP. Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP), lalu dikalikan tarif progresif.
- Biaya jabatan: 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 500.000 per bulan (Rp 6.000.000 per tahun).
- PTKP: Rp 54.000.000 untuk diri sendiri, tambah Rp 4.500.000 bila menikah, dan Rp 4.500.000 per tanggungan (maksimal 3).
Tarif progresif (UU HPP)
| PKP setahun | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp 60 juta | 5% |
| Rp 60 juta – 250 juta | 15% |
| Rp 250 juta – 500 juta | 25% |
| Rp 500 juta – 5 miliar | 30% |
| Di atas Rp 5 miliar | 35% |
Perbedaan dengan potongan bulanan (TER)
Sejak 2024, pemotongan PPh 21 Januari sampai November memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER), dan koreksi dilakukan di Desember memakai tarif progresif. Hasil kalkulator ini mendekati total pajak setahun, jadi angka per bulan bisa berbeda dari potongan slip gaji tiap bulannya. Komponen seperti bonus, THR, dan tunjangan tidak tetap juga mengubah hasil akhir. Untuk SPT, ikuti bukti potong 1721-A1 dari perusahaan.
Contoh perhitungan
Gaji Rp 10.000.000 per bulan, status TK/0, tanpa iuran pensiun. Penghasilan setahun Rp 120.000.000. Biaya jabatan 5% = Rp 6.000.000 (batas maksimal). PTKP Rp 54.000.000. PKP = 120.000.000 − 6.000.000 − 54.000.000 = Rp 60.000.000. Pajak = 5% × 60.000.000 = Rp 3.000.000 setahun, atau Rp 250.000 per bulan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu TER pada PPh 21?
Tarif Efektif Rata-rata (TER) dipakai untuk pemotongan bulanan Januari sampai November sejak 2024. Di Desember pajak dihitung ulang dengan tarif progresif, sehingga total setahun mendekati hasil kalkulator ini.
Berapa PTKP yang berlaku?
Rp 54 juta untuk wajib pajak sendiri, ditambah Rp 4,5 juta bila menikah dan Rp 4,5 juta per tanggungan (maksimal 3).
Apakah bonus dan THR dihitung di sini?
Tidak. Bonus, THR, dan tunjangan tidak tetap menambah penghasilan setahun, sehingga pajaknya lebih besar dari hasil kalkulator.