Kalkulator Pesangon

Estimasi uang pesangon dan penghargaan masa kerja menurut PP 35 Tahun 2021.

Jawaban singkat: Pesangon menurut PP 35/2021 = uang pesangon + uang penghargaan masa kerja (UPMK), dikalikan faktor sesuai alasan PHK. Upah Rp 6 juta, masa kerja 5 tahun, PHK efisiensi tanpa rugi: estimasi Rp 48 juta.

Slot iklan AdSense

Komponen pesangon

PP 35/2021 menetapkan uang pesangon (1 sampai 9 bulan upah sesuai masa kerja) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK, mulai masa kerja 3 tahun, 2 sampai 10 bulan upah). Besarnya dikalikan faktor sesuai alasan PHK, misalnya 0,5 kali untuk efisiensi karena rugi dan 1,75 kali untuk pensiun.

Uang penggantian hak (sisa cuti, biaya pulang) belum dihitung di sini. Kalkulator ini estimasi, hasil final mengikuti perjanjian kerja dan putusan yang berlaku.

Kalkulator terkait

Contoh perhitungan

Upah Rp 6.000.000, masa kerja 5 tahun, alasan PHK efisiensi bukan karena rugi (faktor 1). Uang pesangon masa kerja 5 tahun = 6 bulan upah = Rp 36.000.000. UPMK masa kerja 3 sampai kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah = Rp 12.000.000. Total estimasi Rp 48.000.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah karyawan kontrak mendapat pesangon?

Pekerja PKWT tidak mendapat pesangon, tetapi mendapat uang kompensasi sesuai PP 35/2021 saat kontraknya berakhir.

Bagaimana jika saya mengundurkan diri?

Umumnya hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Apakah pesangon kena pajak?

Ya, pesangon dikenai PPh 21 dengan ketentuan tarif tersendiri. Cek ketentuan terbaru di DJP.

Sumber resmi

Diperbarui: 25 Oktober 2026. Hasil hanya estimasi dan bukan nasihat keuangan, pajak, atau hukum.