Komponen pesangon
PP 35/2021 menetapkan uang pesangon (1 sampai 9 bulan upah sesuai masa kerja) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK, mulai masa kerja 3 tahun, 2 sampai 10 bulan upah). Besarnya dikalikan faktor sesuai alasan PHK, misalnya 0,5 kali untuk efisiensi karena rugi dan 1,75 kali untuk pensiun.
Uang penggantian hak (sisa cuti, biaya pulang) belum dihitung di sini. Kalkulator ini estimasi, hasil final mengikuti perjanjian kerja dan putusan yang berlaku.
Kalkulator terkait
Contoh perhitungan
Upah Rp 6.000.000, masa kerja 5 tahun, alasan PHK efisiensi bukan karena rugi (faktor 1). Uang pesangon masa kerja 5 tahun = 6 bulan upah = Rp 36.000.000. UPMK masa kerja 3 sampai kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah = Rp 12.000.000. Total estimasi Rp 48.000.000.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah karyawan kontrak mendapat pesangon?
Pekerja PKWT tidak mendapat pesangon, tetapi mendapat uang kompensasi sesuai PP 35/2021 saat kontraknya berakhir.
Bagaimana jika saya mengundurkan diri?
Umumnya hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Apakah pesangon kena pajak?
Ya, pesangon dikenai PPh 21 dengan ketentuan tarif tersendiri. Cek ketentuan terbaru di DJP.