Tarif final 0,5%
Pelaku usaha dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar setahun membayar PPh final 0,5% dari omzet bruto. Wajib pajak orang pribadi mendapat omzet tidak kena pajak Rp 500 juta per tahun, jadi hanya omzet di atasnya yang dikenai pajak. Perseroan (PT, CV) tidak mendapat fasilitas ini dan dikenai 0,5% dari seluruh omzet, dengan jangka waktu pemakaian tarif yang dibatasi.
Setor pajak tiap bulan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.
Kalkulator terkait
Contoh perhitungan
Omzet setahun Rp 600.000.000, wajib pajak orang pribadi. Omzet tidak kena pajak Rp 500.000.000, sehingga omzet kena pajak Rp 100.000.000. PPh final = 0,5% × 100.000.000 = Rp 500.000 setahun. Bila wajib pajaknya CV atau PT, pajaknya 0,5% × 600.000.000 = Rp 3.000.000.
Pertanyaan yang sering diajukan
Siapa yang boleh memakai tarif 0,5%?
Wajib pajak dengan omzet bruto sampai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dengan beberapa pengecualian jenis usaha.
Sampai kapan tarif final ini boleh dipakai?
Ada batas waktu: 7 tahun untuk orang pribadi, 4 tahun untuk CV, koperasi, dan firma, serta 3 tahun untuk PT.
Kapan harus bayar dan lapor?
Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan kode billing, dan lapor SPT Masa sesuai ketentuan. Cek detail di DJP.