Rumus BPHTB
BPHTB = tarif × (NPOP − NPOPTKP). NPOP adalah nilai yang lebih tinggi antara harga transaksi dan NJOP. Tarif maksimal 5% menurut UU HKPD. NPOPTKP ditetapkan tiap daerah, umumnya Rp 60 juta, dan untuk warisan lebih besar. Cek aturan pemda setempat karena angkanya berbeda dan bisa berubah.
Penjual membayar PPh final 2,5% dari nilai jual, sedangkan pembeli membayar BPHTB.
Kalkulator terkait
Contoh perhitungan
Harga transaksi Rp 500.000.000, NJOP lebih rendah, NPOPTKP Rp 60.000.000, tarif 5%. NPOP = Rp 500.000.000, dasar pengenaan = Rp 440.000.000, BPHTB = 5% × 440.000.000 = Rp 22.000.000. Penjual juga membayar PPh final 2,5% dari nilai jual, yaitu Rp 12.500.000.
Pertanyaan yang sering diajukan
Siapa yang membayar BPHTB?
Pembeli (pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan). Penjual membayar PPh final.
Berapa NPOPTKP di daerah saya?
Ditetapkan oleh pemerintah daerah, umumnya sekitar Rp 60 juta dan berbeda di tiap daerah. Cek Peraturan Daerah atau Bapenda setempat.
Kapan BPHTB dibayar?
Pada jual beli, BPHTB dibayar sebelum akta ditandatangani di hadapan PPAT.